Pengusaha Ritel: Kerek Daya Beli Dulu Baru Naikkan PPN 12%
Liputan6.com, Jakarta – Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meminta pemerintah menunda penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen 2025. Pengusaha ritel meminta pemerintah lebih berupaya mengerek daya beli masyarakat. Dikehtahui, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ketentuan itu mengatur besaran PPN naik jadi 12 persen pada 2025….