Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Bakal Dilarang Dijual di Tokped-Shopee
Jakarta – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan barang impor di bawah US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000) akan dilarang dijual di marketplace. Tujuannya untuk melindungi keberlangsungan UMKM dalam negeri.Hal itu akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan…