HIPPINDO

Begini tanggapan HIPPINDO soal terbitnya aturan PPKM Mikro

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 untuk mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Aturan itu terkait kebijakan PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Adapun PPKM berbasis mikro akan mulai diterapkan pada Selasa (9/2) hingga Senin (22/2). 

Melalui aturan tersebut, pemerintah memberlakukan sejumlah pembatasan yakni kegiatan restoran (makan/minum di tempat) dibatasi sebesar 50 persen, Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall maksimal hingga pukul 21.00, dengan pengetatan protokol kesehatan serta Pembatasan tempat ibadah sebesar 50 persen.

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan adanya kebijakan tersebut sangat membantu bisnis ritel maupun pusat perbelanjaan. 

“Ini tentu sangat membantu kami kalau memang diperbolehkan untuk jam operasional hingga jam 9 malam bahkan ini lebih baik dari aturan sebelumnya yang hanya boleh sampai jam 7 malam,” katanya kepada KONTAN, Senin (8/2).

Budi menambahkan, dengan adanya pemberlakuan PPKM tersebut tentu akan sangat menolong pebisnis ritel, F&B dan pusat perbelanjaan untuk mendongkrak penjualan. “Saya yakin pemberlakuan ini akan pengaruh ke penjualan resto-resto atau pusat belanja ya, tentunya penjualan pasti akan meningkat,” ujarnya.

Adapun menurutnya, meski dijalankan hanya sekitar dua minggu, Hippindo yakin bahwa pemerintah akan terus melihat kondisi di lapangan sehingga tak hanya penghentian virusnya saja yang difokuskan namun juga roda ekonomi harus seiringan berjalan.

“Keseimbangan antara ekonomi dan penyakit ini harus sama-sama dijalankan, bagaimana virus ini di rem dan ekonomi tetap berjalan sehingga perlu koordinasi yang mendalam dengan pelaku usaha dan asosiasi,” tutupnya. 

Sumber: https://newssetup.kontan.co.id/news/begini-tanggapan-hippindo-soal-terbitnya-aturan-ppkm-mikro

Facebook
Twitter
WhatsApp