Formulir Pendaftaran QR Code PeduliLindungi di Fasilitas Usaha Retail, Tenant, dan Perkantoran

Demi menekan laju penyebaran COVID-19 dan mempermudah proses tracing paparan virus, Pemerintah mewajibkan setiap tempat usaha untuk memiliki QR Code PeduliLindungi yang dapat dipindai via aplikasi PeduliLindungi.

Oleh karena itu, HIPPINDO (Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia) menjadi salah satu perpanjangan tangan Pemerintah untuk membantu dan membina retail, tenant, dan perkantoran, baik anggota maupun non anggota dalam pendaftaran QR Code PeduliLindungi.

Bagi yang mau mendaftarkan QR Code pedulilindungi wajib mengikuti protokol Kesehatan dan SOP QR Code pedulilindungi karena apabila melakukan pelanggaran maka toko atau perkantoran dapat diberi sanksi oleh pemerintah.

Segera daftarkan tempat usaha dan perkantoran melalui form di bawah ini:

Download dan isi form konfirmasi ini terlebih dahulu: Form Konfirmasi
Download dan isi form pendaftaran anggota dan lampirannya terlebih dahulu: Form Pendaftaran dan Lampiran
Contoh pengisian
Disclaimer *
  • Pendaftar QR Code PeduliLindungi wajib mematuhi setiap kebijakan atau peraturan Pemerintah Republik Indonesia terkait penanggulangan Covid-19 dan akan menerima sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.
  • Pendaftar QR Code PeduliLindungi menyatakan bahwa data atau informasi yang diberikan untuk pendaftaran adalah benar adanya. HIPPINDO tidak bertanggung jawab atas segala bentuk pemalsuan data atau informasi yang diberikan oleh Pendaftar QR Code PeduliLindungi.