Jakarta – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan barang impor di bawah US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000) akan dilarang dijual di marketplace. Tujuannya untuk melindungi keberlangsungan UMKM dalam negeri.
Hal itu akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Untuk barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri kita nggak perlu lagi masuk impor, itu arahan presiden. Karena itu harganya harus dipatok, minimal US$ 100 masuk ke sini itu boleh, tapi kalau di bawah itu jangan dong supaya untuk melindungi produk-produk kita,” kata Teten saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Rencana itu disebut sudah dibicarakan dengan Kementerian Perdagangan. Harusnya dalam waktu tidak lama lagi revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan terbit.
“Sampai sekarang harusnya sudah harmonisasi (di Kemenkumham), sudah selesai harusnya. Kemarin waktu saya rapat kabinet di Istana dibahas secara khusus untuk pembentukan satgas digital,” tuturnya.
Selain itu, Teten juga mengusulkan agar ritel online lewat cross-border e-commerce dilarang. Dengan begitu barang impor di e-commerce tidak boleh lagi langsung dijual ke konsumen tanpa masuk terlebih dahulu ke Indonesia.
“Mereka harus masuk dulu lewat mekanisme impor biasa, lalu mereka baru jual barangnya di online. Kalau langsung, pasti UMKM kita nggak bisa bersaing karena UMKM di dalam negeri harus urus izin edar, SNI, sertifikat halal dan sebagainya, sedangkan mereka (produk impor) tanpa itu,” ucapnya.
Kemudian, ke depannya paltform digital dilarang menjual produk sendiri atau sekaligus menjadi produsen. “Mereka nggak boleh punya brand atau menjual produk-produk dari afiliasi bisnisnya. Kalau mereka jualan juga, algoritma mereka akan mengarahkan kepada produk-produk mereka sehingga konsumen di pasar digital hanya akan membeli produk-produk dari afiliasi bisnisnya mereka,” tambahnya.
Menurut Teten, jika Indonesia terlambat membuat regulasi itu maka pasar digital dalam negeri akan dikuasai oleh produk dari luar. Terlebih perkembangan ekonomi digital ini sangat cepat.
“Banyak pengalaman di India, Inggris, dan negara-negara lain kalau kita terlambat membuat regulasinya, ini pasar digital kita akan dikuasai oleh produk dari luar terutama china yang memang mereka bisa memproduksi barang begitu murah sehingga yang terjadi di sini predatory pricing, bukan dumping lagi, nggak masuk akal harganya,” imbuhnya.
Source: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6844304/barang-impor-di-bawah-rp-15-juta-bakal-dilarang-dijual-di-tokped-shopee-cs